Royalti Untuk Agus Purwanto (Abah Lala) Dan Farel Prayoga

Royalti Untuk Abah Lala Dan Farel Prayoga
Foto: Enu Molas -

Enumolas.com – Agus Purwanto atau Abah Lala dan Farel Prayoga akan mendapatkan royalti dari setiap orang yang akan menggunakan lagu Ojo Dibandingke.

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karyanya.

Baca: Susan Sameh Jalani Hubungan Spesial Dengan Fajar Alfian

Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam acara malam syukuran Anugerah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

Yasonna menilai peran Abah Lala sangat sentral terhadap penyanyi cilik, Farel Prayoga, yang menyanyikan lagu ciptaannya di hadapan pejabat termasuk Presiden RI.

“Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Sandy Tumiwa Numpang Tenar; Ingatin Pesulap Merah Jaga Ucapan

Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, setiap orang kini wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila ingin menggunakan lagu tersebut.

Royalti Untuk Abah Lala Dan Farel Prayoga

Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

Royalti Untuk Abah Lala Dan Farel Prayoga
Foto: Enu Molas –

“Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung,” ujarnya.

“Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada.

Baca: Sheila Salsabila Klarifikasi Terkait Isu Hilangnya Mashanda

Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu,” tambahnya.

Selain itu, Yasonna menyebut penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI pun sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual.

Royalti Untuk Abah Lala Dan Farel Prayoga
Foto: Enu Molas –

Artinya, Farel berhak menerima royalti saat ada yang memakai penampilannya tersebut. “Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, teman-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya.

Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya,” tuturnya.

Artikel SebelumnyaSusan Sameh Jalani Hubungan Spesial Dengan Fajar Alfian
Artikel BerikutnyaZayn Malik Jadi Trending Topic Twitter Indonesia