Enulomas.com – Nikita Mirzani kemungkinan besar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten yang dilakukan secara online.
Sidang pertamanya itu dilakukan secara daring dan untuk ketentuan sidang berikutnya bisa berbeda tergantung kebijakan Majelis Hakim.
Baca: Gerhana Bulan Total Hari ini Bisa Dilihat di Beberapa Daerah Indonesia
Dia menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sidang pertamanya itu diselenggarakan setelah Nikita menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Masa tahanan 20 hari Nikita Mirzani tepat hingga 13 November mendatang. Ia pun akan jalani sidang perdananya sehari setelahnya.
Baca: Destinasi Wisata Lembang Populer jadi Kebanggaan Bandung
Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana Secara Daring 14 November 2022
“Sidang Senin, tanggal 14 November,” kata pejabat Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Selasa 8 November 2022.
Rencananya sidang Nikita Mirzani digelar secara daring. “Nah ini makanya, sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online,” katanya.
Sementara keputusan yang diambil PN Serang sidang dilakukan secara daring. Namun tidak menutup kemungkinan digelar secara luring.
Hal itu tergantung dari pertimbangan Jaksa dan Hakim. Tapi keputusan tersebut tidak mengurangi keadilan bagi pihak berperkara.
Baca:Â Nikita Mirzani akan Jalani Sidang Perdana Secara Daring 14 November 2022
“Nanti liat kebijakan majelis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).