Cara Mudah Untuk Cek Tilang Elektronik Lewat Online

Cara Mudah Untuk Cek Tilang Elektronik Lewat Online
Foto: Enu Molas - @detikcom @indonesiabaik

Enumolas.com – Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa-bisa STNK Diblokir, Begini Cara Mudah Cek Terekam Kamera ETLE atau Tidak.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik.
Tilang elektronik tersebut, telah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.

Baca: Cupi Cupita: Baru Menjanda Semakin Seksi Menggoda

Terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Cara Mudah Cek Kendaraanmu Kena Tilang Elektronik Lewat Online

Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik saja.

Baca: Pulau Waibalun: Pulau Mungil nan Asri di Flores Timur

Beberapa waktu lalu, Korlantas Polri merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi, pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Cara Mudah Untuk Cek Tilang Elektronik Lewat Online

Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.

Cara Mudah Untuk Cek Tilang Elektronik Lewat Online
Foto: Enu Molas – @indonesiabaik

Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.

Mobilnya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.

Baca: Livy Renata: Si Polos Yang Tampil Nyaris Polos

Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.

Cara Mudah Untuk Cek Tilang Elektronik Lewat Online
Foto: Enu Molas – @detikcom

Simak berikut langkah pengecekannya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Artikel SebelumnyaNisya Ahmad Ditagih Jatah oleh Suami; Bikin Hati Tenang
Artikel BerikutnyaPantai Oetune dengan View Hamparan Pasir Coklat Berpadu Birunya Laut