Baim Wong dan Paula Verhoeven Menjalani Pemeriksaan Polisi

Baim Wong dan Paula Verhoeven Menjalani Pemeriksaan Polisi
Foto: Enu Molas - @baimwong

Enumolas.com – Baim Wong dan Paula Verhoeven, yang membuat konten kontroversial di kanal YouTube mereka, dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Pembuatan konten kontroversial berupa laporan palsu KDRT terhadap Polsek Kebayoran Lama.

Baca: Tiara Marleen Dihujat Buat Unggahan Pansos di Media Sosial

Pasangan selebriti ini sekarang menghadapi laporan masyarakat lainnya dan harus memenuhi panggilan penyidikan.

Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Penjara Maksimal 16 Bulan! 

Urusan konten prank lapor KDRT Baim Wong dan istrinya yaitu Paula Verhoeven belum selesai. Meskipun suami istri itu sudah meminta maaf atas perbuatan mereka. Namun, bukan berarti keduanya bisa begitu saja lepas dari proses hukum.

Baca: Anwar BAB: Perjuangan Sebelum Sukses, Pernah Diludahi

Baim Wong dan Paula Verhoeven Menjalani Pemeriksaan Polisi

“Besok jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P, Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di Polres Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Sementara terkait waktu, Baim Wong dan Paula akan diperiksa secara terpisah. Baim Wong diperiksa pada pukul 14:00 dan Paula Verhoeven diperiksa pada pukul 16:00.

Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.

“Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat,” ungkap AKP Nurma Dewi, di Polres Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Baim Wong dan Paula Verhoeven Menjalani Pemeriksaan Polisi
Foto: Enu Molas – @baimwong

Barang bukti dan saksi-saksi kata sudah diperiksa. Nurma juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hari dalam menggunakan sosial media.

“Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana,” papar dia.

Pasangan selebriti itu disangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaTiara Marleen Dihujat Buat Unggahan Pansos di Media Sosial
Artikel BerikutnyaPantai Glagah dengan Tetrapod Pantai Keren dan Larangan untuk Berenang